A. Jumlah bahasaDi Indonesia
Bahasa daerah dan bahasa Indonesia yang kini telah menjadi bahasa ibu hendaknya ditradisikan secara seimbang dalam lingkungan keluarga. Pembekalan dua bahasa (bilingual) atau lebih (multilingual) terhadap anak sejak dini usia, merupakan langkah strategis untuk membentuk pribadi yang toleran dan santun, di samping menyelamatkan bahasa daerah dari ancaman kepunahan.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Kajian Bahasa dan Budaya Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo serta Kepala Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Dr Dendy Sugono, di Jakarta, Selasa (11/2). Paparan yang dibuka Rektor Unika Atma Jaya Prof Dr Harimurti Kridalaksana tersebut dalam rangka menyongsong peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional tanggal 21 Februari. Di Indonesia, momentum tersebut untuk pertama kalinya diperingati berupa pertemuan nasional tanggal 19 Februari di Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta. Forum tersebut akan membahas berbagai persoalan bahasa daerah.
Bambang dan Dendy sepakat, bahasa daerah dan bahasa Indonesia harus dilestarikan secara seimbang. Bahasa daerah merupakan kekayaan budaya Nusantara sekaligus menjadi jati diri bangsa Indonesia. Sementara bahasa Indonesia menjadi alat pemersatu bangsa dari Sabang (Nanggroe Aceh Darussalam) hingga Merauke (Papua), dan bahasa pengantar di lingkungan pendidikan.
Agar anak tidak tercerabut dari akar sosial-budayanya dan tetap berwawasan nasional, kata Dendy, setiap keluarga hendaknya memperkenalkan bahasa daerah dan bahasa Indonesia terhadap putra-putrinya sejak dini. Ada banyak dimensi budaya yang tidak bisa diserap dan dijelaskan tanpa menggunakan bahasa daerah. Misalnya, wayang.
Sebaliknya, lanjut Bambang, anak-anak akan kesulitan membaca dan menulis di sekolah jika tidak diajari bahasa Indonesia secara lisan. Oleh karena itu, sebaiknya anak-anak sudah bisa berbahasa Indonesia dan mengenal salah satu bahasa daerah sebelum masuk sekolah. Anak yang mengenal dua atau lebih bahasa, akan terbiasa menghormati perbedaan pendapat, berujar santun, dan berwawasan luas.
Untuk jangka panjang, kata Bambang dan Dendy, hal itu berdampak positif terhadap pelestarian bahasa ibu.
B. Problematika bahasa
Menurut Bambang, seperti manusia atau makhluk hidup lainnya, bahasa pun dapat mati. Menurut data UNESCO, setiap tahun ada sepuluh bahasa di dunia ini yang punah. Pada abad ke-21 ini, diperkirakan laju kepunahan bahasa akan lebih cepat lagi. Di antara 6.000 lebih bahasa yang ada di dunia pada abad ke-20, hanya tinggal 600-3.000 bahasa saja yang masih dapat bertahan menjelang abad ke-21 ini. Dari 6.000 bahasa di dunia itu, sekitar separuh adalah bahasa yang dengan jumlah penutur tidak sampai 10.000 orang, dan seperempatnya lagi kurang dari 1.000 penutur.
"Padahal, salah satu syarat lestarinya sebuah bahasa adalah jika penuturnya mencapai 100.000 orang," kata Bambang.
Di Indonesia, sebut Bambang, ada 109 bahasa (di luar Papua) dengan penutur kurang dari 100.000 orang. Misalnya, bahasa Tondano (Sulawesi), Tanimbar (Nusa Tenggara), Ogan (Sumatera Selatan), dan Buru (Maluku). Bahkan, ada satu bahasa di Nusa Tenggara Timur yang jumlah penuturnya tinggal 50 orang, yaitu bahasa Maku’a.
Indonesia tercatat sebagai negara kedua yang paling banyak memiliki bahasa ibu setelah Papua Niugini. Secara total, jumlah bahasa ibu di Indonesia ada 706, sedangkan di Papua Niugini ada 867. Hampir separuh dari bahasa yang ada di Indonesia tesebar di wilayah Papua.
C. Hubungan antar bahasa
Indonesia mempunyai banyak bahasa dari luar negeri, ini tidak hanya tidak menghalangi perkembangan bahasa Indonesia, malah sebaliknya justru memperkaya kosa kata bahasa Indonesia, kalau seluruh bahasa asing harus disingkirkan, maka, semua buku pelajaran di sekolah harus dicetak ulang, termasuk kamus-kamus dalam bahasa Indonesia juga harus dirilis ulang.
Kalau sampai tidak diijinkan menggunakan bahasa asing di tempat umum, maka bagaimana bisa kita berkomunikasi dengan orang luar negeri ? Bagaimana menjalin hubungan dengan pihak luar negeri, berbisnis misalnya ? Kalau sampai begitu, di masyarakat tidak diperbolehkan menyanyikan lagu berbahasa Inggris, lagu-lagu Mandarin, stasiun televisi dilarang memutar film-film luar negeri, barang impor yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia dilarang masuk, maka bagaimana akibatnya dengan perubahan masyarakat yang terjadi di negara kita ? suatu negara yang terbelakang sekaligus miskin; saat inipun kemampuan
berbahasa asing kita masih kalah total dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain, sulit dibayangkan bagaimana akibatnya apabila muncul pelarangan penggunaan bahasa asing di tempat umum sesudahnya? Maka, negara dan bangsa kita akan menjadi tanpa pengetahuan, bodoh, bangsa yang terbelakang, kalau sampai terjadi demikian, bagaimana kita mempertanggung jawabkan kepada generasi pendahulu kita ?
Kita sangat mendukung kegiatan pengajaran bahasa Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia yang baik, di lingkungan instansi pemerintahan atau penulisan dokumen haruslah tertulis bahasa Indonesia yang standar, sedangkan saat menjalani kehidupan sehari-hari, anda mau menggunakan bahasa apapun juga, itu adalah kebebasan mutlak masing-masing ! Di saat kita giat belajar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, juga harus giat mempelajari bahasa asing, kita gunakan bahasa asing untuk memperkaya khasanah bahasa dan budaya kita, kalau kita membatasi bahasa dan budaya asing sama juga dengan mengikat sepasang tangan dan kaki kita, menghentikan langkah serta menutup diri jelas tidak sesuai dengan arus perubahan, mengingkari ilmu pengetahuan, keputusan mengingkari kemajuan yang jelas tidak tepat, dapat dipastikan hasilnya pasti tidak sesuai yang diharapkan, suatu keputusan bodoh yang tak patut didukung.
Sumpah Pemuda tahun 1928 menelurkan "Satu Nusa", "Satu Bangsa", "Satu Bahasa"; pada kata "Satu Bahasa" bukan berarti mengarah ke paham kebangsaan yang sempit, namun yang tersirat adalah setiap etnis atau suku bangsa mempunyai satu bahasa persatuan yang sama, menetapkan bahasa persatuan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang bisa diterapkan di seluruh negeri bukan berarti meniadakan penggunaan bahasa ibu dari masing-masing suku bangsa, juga bukan berarti meniadakan bahasa asing, karena itulah selama berabad-abad, bahasa asing selalu diterima dan dihargai serta digunakan oleh negara dan rakyat.
Melarang penggunaan bahasa asing di tempat umum merupakan suatu langkah mundur, tak mungkin bisa terlaksana. Kita adalah warga negara Indonesia dari suku Tionghoa, kita punya hak dimanapun berada untuk berbicara dialek kita sendiri, ini adalah hak asasi mendasar dari
setiap manusia, sama sekali tak boleh dilanggar, karena itulah kita menolak pembatasan penggunaan bahasa Mandarin di tempat umum.
Kita adalah satu negara yang terbuka dan sedang melaksanakan reformasi, berkeinginan untuk menjalin hubungan dengan berbagai negara di dunia, menjalin hubungan ekonomi, pertukaran budaya, menyerap pengalaman dan teknologi maju dari negara lain, kita tidak bisa
menutup diri, kita harus menyerap budaya yang maju dari luar, pengetahuan modern, saat terus menerus meningkatkan standar budaya Indonesia, juga harus sekuat tenaga mempelajari budaya luar; dengan demikian bangsa kita bisa sejajar dengan bangsa lain, bersama-sama seluruh negara di muka bumi ini membangun masyarakat dunia yang damai dan harmonis, anti luar cuma bisa laksana "memindah batu menggencet kaki sendiri", kita berharap pejabat pemerintah yang terkait
mempertimbangkan masak-masak sebelum bertindak.
LEGENDA BANYU WANGI
17 tahun yang lalu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar